Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!
Kamis, 08 Juli 2021 – 21:01 WIB
"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.
Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)