Kronologi Mbak LP Tega Siksa Anak, Motifnya Tak Disangka, Kini Malah Dijemput Polisi
Video tersebut dibuatnya pada Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu juga bentuk kekesalannya karena suami diduga selingkuh dan jarang pulang.
"Tujuannya agar suaminya mau menafkahi dan bertanggungjawab," ujarnya.
Menerima video penganiayaan dari sang istri, Saf lalu mengunggah ke akun miliknya di Facebook.
"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menyiksa anaknya viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.