Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Korban Dihabisi di Samping Putri Mereka
Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban. Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan putrinya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah itu, Jamal tak bergerak, ketiganya berdiskusi untuk membuang mayat korban di sekitaran Berastagi, Kabupaten Karo. Sebelum dibawa keluar rumah, korban sempat dipakaikan seragam olahraga PN Medan, lalu memasukkan ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD.
Mayat Jamal diletakkan di bangku kedua bersama Reza, sedangkan Jefri menyetir. Di tengah perjalanan, Reza turun dekat rumah orang tuanya mengambil sepeda motor, selanjutnya mengikuti mobil dari belakang arah Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang.
Sesampainya di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting, karena adanya kemacetan lalu lintas kemudian mereka berbalik arah. Menuju Jalan Salam Tani, karena jalan yang rusak keduanya kembali berbalik arah, kemudian belok kiri menuju Jalan Jamin Ginting hingga menemui kebun sawit di daerah Kutalimbaru atau TKP pembuangann.
Sekira pukul 06.30 WIB, Reza melihat ada jurang dan berhenti, Jefri menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi “D” kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara automatis masuk ke dalam jurang kebun sawit. Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza dan meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan korban dibunuh secara terencana oleh istri pelaku diduga sebagai dalang dibantu dua pria yaitu Jefri (42) warga Medan Denai dan Reza (29) warga Medan Tuntungan.
“Peristiwa ini secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana,” ungkap Martuani, Rabu (8/1/2020) di Mapolda Sumut.