Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Dieksekusi, Hakim Jamaluddin pun Didandani dan Ketiga Tersangka Sempat Berdebat, Begini Ceritanya

Senin, 20 Januari 2020 – 01:55 WIB
Usai Dieksekusi, Hakim Jamaluddin pun Didandani dan Ketiga Tersangka Sempat Berdebat, Begini Ceritanya - JPNN.COM
Jefri Pratama yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Foto: ANTARA/Donny Aditra

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin tahap tiga terkait pembuangan barang bukti berupa ponsel ke sungai. Reka ulang tersebut dijadwalkan pekan ini.

Pada reka ulang tahap satu dan dua, sejumlah fakta terungkap. Salah satunya, usai mengeksekusi korban, ketiga tersangka ternyata sempat berdebat. Sebab, pembunuhan yang mereka lakukan melenceng dari rencana awal.

Semula Jamaluddin, diskenariokan meninggal karena serangan jantung. Tetapi, memar di hidung korban membuyarkan rencana tersebut.

’’Ini kalau mati di rumah enggak boleh karena hidungnya memar kemerahan. Kalau dengan kondisi kek gini, aku nanti yang tertuduh,” kata Zuraida Hanum (ZH), salah seorang pelaku yang juga istri korban.

Mendengar perkataan Zuraida, M. Jefri Pratama (JP), pelaku lain, langsung membantah. ’’Kalau kek gitu nanti bahaya sama kami,’’ ucap Jefri, yang diiyakan Reza Fahlevi (RF), pelaku lain.

Dari rekonstruksi terungkap, Zuraida tetap bersikeras mengusulkan agar jenazah dibuang ke jurang. Dua pelaku lain, Jefri dan Reza, akhirnya mengiyakan.

’’Makanya cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti sekuriti (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,’’ kata Zuraida.

Itulah salah satu di antara 77 adegan di berbagai lokasi dalam rekonstruksi kedua pembunuhan Jamaluddin yang digelar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemarin (16/1). Rekonstruksi pertama berlangsung Senin lalu (13/1).

Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin tahap tiga terkait pembuangan barang bukti berupa ponsel ke sungai. Reka ulang tersebut dijadwalkan pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News