Kronologis Pembunuhan Sadis Hanya Gara-Gara Klakson
Cekcok tak terhindarkan. Dedy sempat memukul korban dengan tongkat.
Setelah itu, Sugi juga memukul kepala Anwar.
Yuliansyah juga memukul leher korban menggunakan kunci ban.
Dia juga menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Melihat korban tak berdaya, ketiga tersangka langsung melarikan diri.
"Korban yang tergeletak sempat ditolong warga, tetapi sampai rumah sakit nyawa tidak tertolong. Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka," ungkap Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana.
Berkat berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres HST, Polres HSS, dan Polres Tapin, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga tersangka di di Padang Batung.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (zay/gr/dye)