Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologis revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hal ini dipaparkan oleh Andri dalam rapat mengenai UMP DKI Jakarta 2022 bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (27/12).
Menurut Andri, Pemerintah Pusat menetapkan UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Saat itu, Pemprov menilai bahwa perekonomian di DKI mulai membaik meski sedang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, ada sektor-sektor yang tetap tumbuh selama pandemi.
Gubernur Anies Baswedan lalu melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan meminta revisi kenaikan UMP pada 22 November.
Pada 24 November, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, buruh dan serikat pekerja mengadakan demo besar-besaran menuntut kenaikan UMP pada 27 November.
“Makanya pak Gubernur menemui (buruh) dan sudah katakan 'Saya lagi menunggu jawaban Kemnaker',” ucap Andri dalam rapat tersebut.