Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar
Sabtu, 29 Desember 2018 – 06:30 WIB
“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)