Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum

Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum - JPNN.COM
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Di sisi lain, lanjut sekjen LBH Pelita Umat ini, pernyataan klarifikasi dan atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya dari Yudian, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab. Hal ini didasari tiga alasan.

Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya.

Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataannya (opzet als oogmerk).

Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).

KSHUMI menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News