KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum
Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya.
Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataannya (opzet als oogmerk).
Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).