Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum

Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum - JPNN.COM
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan pun sudah membaca klarifikasi Yudian yang juga rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di mana yang bersangkutan menyatakan tidak bermaksud mempertentangkan agama dengan Pancasila.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyampaikan bahwa terdapat pendapat hukum dari praktisi dan pakar yang menilai pernyataan kepala BPIP dapat dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama (pasal 156 huruf a KUHP Jo. Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama).

"Sedangkan saya berpendapat bahwa selain delik penistaan agama, yang bersangkutan juga dimungkinkan dijerat delik Ujaran Kebencian dan Permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)," sebut Chandra dalam pendapat tertulisnya yang diterima jpnn.com, Kamis (13/2).

KSHUMI menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News