KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum
Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, apabila pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan sebelumnya dapat menghilangkan tanggungjawab hukum, alangkah indahnya hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, kata Chandra, apabila ada rakyat yang mengkritik kebijakan dan pernyataan Pemerintah, kemudian diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan melawan penguasa, cukup dengan pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan itu maka selesai dan terlepas dari proses hukum.
"Untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama di muka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum. Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” tandas Chandra.(fat/jpnn)