KSP Itu Institusi Resmi Mata dan Telinga Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sibuk menerima kunjungan dari berbagai instansi, baik dari kalangan mahasiswa, perusahaan, delegasi luar negeri, hingga menerima tunturandemonstrasi pengemudi ojek online.
Moeldoko menjelaskan, Kantor Staf Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015, yang memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain sebagai lembaga pemikir untuk pengambilan kebijakan.
“KSP merupakan kantor khusus yang berfungsi membantu Presiden Jokowi secara langsung. KSP merupakan institusi resmi yang menjadi mata dan telinga Presiden untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang ada," jelas Moeldoko,
Moeldoko, KSP juga memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi program prioritas presiden,” sambung Moeldoko.
Dicontohkannya, salah satu upaya yang dilakukan Presiden yakni mengubah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Lembaga ini memiliki tugas untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kita berupaya dan kita tentu tidak bisa sendiri, sehingga perlu bekerjasama dengan berbagai pihak seperti mahasiswa di kampus-kampus untuk menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Begitu juga dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Moeldoko menjelaskan bahwa KIS diperuntukkan untuk seluruh daerah di Indonesia yang fokus pada daerah yang terjauh, tertinggal dan terdepan.