Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSPN: Serikat Buruh Tidak Menolak Total RUU Cipta Kerja

Jumat, 28 Agustus 2020 – 17:41 WIB
KSPN: Serikat Buruh Tidak Menolak Total RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Demo para buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan perlu ada pelurusan terhadap persepsi bahwa serikat buruh atau serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja.

Ristadi menegaskan tidak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, dan perizinan-perizinan usaha yang rendah biaya dan berkepastian waktu.

“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa serikat buruh/serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja saya kira ini perlu diluruskan. Bahwa RUU Cipta Kerja ini kan juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM. Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak,” ujar Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8).

Ristadi menjelaskan, dalam klaster ketenagakerjaan terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Menurut dia, terdapat tiga klausul baru yang tidak ada di UU Ketengakerjaan No.13/2003.

Berikut penjelasan Ristadi terkait tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja;

1. Uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT. Ini yang dalam UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak ketika dia di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi pesangon, yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu.

2. Disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang sekarang belum diatur atau belum disebutkan. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja. Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa serikat buruh atau serikat pekerja tidak menolak total RUU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close