Kualitas Putusan MK Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:13 WIB
"Pembatasan waktu 3 x 24 jam untuk pemilu serumit Indonesia adalah sangat tidak rasional. Pemilu di Indonesia sering disebut the most complicated election in the world karena melibatkan jumlah partai dan pemilih yang banyak," kata Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(25/8).
Selain itu, Refly juga meragukan kualitas putusan MK. Sebab, pembatasan waktu 3 x 24 jam tersebut membuat partai politik dan calon anggota DPRD berbondong-bondong mengajukan perselisihan hasil pemilu dalam jangka waktu yang bersamaan, akibatnya mereka bekerja seperti dikejar target dan tidak fokus.