Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kualitas Putusan MK Diragukan

Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:13 WIB
Kualitas Putusan MK Diragukan - JPNN.COM
Hal itulah yang menurut Refly, segi kualitas dari amar putusan MK tersebut sangat diragukan. Karena, penetapan jangka waktu 3 x 24 jam berpotensi menghilangkan hak warga negara termasuk para pemohon. Pembatasan pengajuan perselisihan hasil pemilu selama 3 x 24 jam jelas-jelas telah membatasi akses akan keadilan.

"Dalam menyelesaikan 643 kasus perselisihan hasil pemilu dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan hakim yang hanya berjumlah 9 orang dapat mengundang sejumlah masalah, misalnya soal kualitas putusan. Bagaimanapun hakim konstitusi juga manusia yang terbatas tenaga dan pikirannya," ungkapnya.

Sementara itu, majelis hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan menganggap permohonan para pemohon sangat tidak logis dan rasional.

 

"Permohonan pemohon tidak logis dan rasional, bahwa permohonan pengujian perkara pemilu tidak hanya 3 hari, dan MK juga tidak membatasi," kata Mukthie Fadjar.(sid/JPNN)

JAKARTA - Tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Deden Rukman Rumaji, Eni Rif'ati dan Iyong Yatlan Hidayat mengajukan uji materi Pasal 74

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News