Kualitas Putusan MK Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:13 WIB
"Dalam menyelesaikan 643 kasus perselisihan hasil pemilu dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan hakim yang hanya berjumlah 9 orang dapat mengundang sejumlah masalah, misalnya soal kualitas putusan. Bagaimanapun hakim konstitusi juga manusia yang terbatas tenaga dan pikirannya," ungkapnya.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan menganggap permohonan para pemohon sangat tidak logis dan rasional.
"Permohonan pemohon tidak logis dan rasional, bahwa permohonan pengujian perkara pemilu tidak hanya 3 hari, dan MK juga tidak membatasi," kata Mukthie Fadjar.(sid/JPNN)