Kuasa Hukum Debt Collector Citibank Gugat Kejari Jaksel
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa, bakal menuai gugatan prapradilan. Soleh Amin, salah seorang tim kuasa hukum ketiga terpidana, bertekad memprapradilankan PT DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait amar putusannya tersebut.
Sedangkan kejaksaan, sebutnya, sesuai pasal 270 KUHP tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Gugatan prapradilan segera kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Soleh Amin.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam amar putusannya yang dibacakan 14 Mei 2012 lalu menghukum Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Wasliton dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Maret 2012, yang menghukum ketiganya masing-masing satu tahun penjara.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap tiga terpidana kasus dugaan penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Minggu, 28 April 2024 – 13:01 WIB - Humaniora
Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
Minggu, 28 April 2024 – 12:55 WIB - Humaniora
Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
Minggu, 28 April 2024 – 11:29 WIB - Humaniora
IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
Minggu, 28 April 2024 – 11:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Spanyol, Marc Marquez Kemungkinan Akan Ganti Opsi Ini
Minggu, 28 April 2024 – 09:58 WIB - Dahlan Iskan
Masa Depan
Minggu, 28 April 2024 – 08:53 WIB - Sepak Bola
Iwan Bule dan Sejarah Awal Kontrak Panjang Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Minggu, 28 April 2024 – 11:04 WIB - Sport
Statistik Timnas U23 Uzbekistan Mentereng, tetapi Indonesia Punya Keberuntungan
Minggu, 28 April 2024 – 10:54 WIB - Hukum
Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
Minggu, 28 April 2024 – 09:14 WIB