Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan. Saat ini disebutkan pembebasan Eggi sedang diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini sedang dalam proses,” ungkap Herdarsam saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan Eggi. Dia menyebut, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak penyidik.
“Belum tahu, suratnya belum turun. Itu tergantung penyidik. Yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik,” kata Barnabas.
Barnabas hanya menyampaikan pagi tadi Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad memang berkunjung ke Rutan Polda Metro Jaya bertemu dengaj Eggi. Namun dia tak tahu pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
“Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun,” tegasnya.