Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU.
“Dan mengingat permohonan GRP diajukan saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.
Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.
“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut.
"Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” tukas dia.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?