Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun

Rabu, 11 Maret 2015 – 18:37 WIB
Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun - JPNN.COM
Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3).

Laporan ini diklaim untuk mengingatkan supaya pria yang beken dengan panggilan Ahok itu tak sembarangan berbicara sebagai seorang pejabat. Apalagi, sampai merendahkan orang lain termasuk DPRD DKI Jakarta.

"Tidak boleh sembarangan pejabat menyampaikan bahasa-bahasa yang merendahkan orang lain," ujar Razman Arif Nasution, kuasa dari tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta untuk melapor ke Bareskrim, Rabu (11/3).

Tujuh anggota DPRD DKI yang memberikan kuasa itu adalah Abraham Lunggana alias Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura)  dan  Prabowo Soenirman (Gerindra).

"Keberadaan mereka, enam hingga tujuh orang anggota DPRD ini kan melekat pada institusi kelembagaan," kata Razman.

Menurut dia, banyak anggota dewan yang sudah emosi dengan Ahok. Karenanya, Razman menegaskan, akan mengawal supaya Ahok tidak bicara tidak sesuka-sukanya. "Ahok bisa dipenjara 10 tahun, kan manusia ini terlalu sombong," jelas Razman.

Dia menegaskan, tidak ada celah bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini. "Bahkan, Ahok pun bisa ditahan (sama polisi)," ujarnya.

Ahok dilaporkan karena diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta. "Ahok bicara menghina merendahkan, dengan menyebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman," paparnya.

JAKARTA -- Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta resmi melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Laporan ini diklaim untuk mengingatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA