Kuasa Hukum Lulung dkk Bilang: Ahok Bisa Dipenjara 10 Tahun
Rabu, 11 Maret 2015 – 18:37 WIB
Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.
Dalam laporan itu, Razman juga membawa barang bukti berupa flasdisk, dokumen print out dari sosial media terkait pernyataan Ahok. (boy/jpnn)