Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan

Rabu, 11 Desember 2024 – 08:13 WIB
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan - JPNN.COM
Kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

Saiful Anam mengatakan dengan kerendahan hati pihaknya meminta kepada majelis hakim berkenan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami juga meminta agar terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging)," tegasnya.

Selain itu, Saiful Anam juga meminta Majelis Hakim memerintah kepada Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di sebuah bank BUMN.

“Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Saiful Anam.(fri/jpnn)

Saiful Anam selaku kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga meminta majelis hakim berkenan memutuskan bebas kepada terdakwa kliennya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News