Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
“Dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya,” ungkap Saiful Anam.
Lebih lanjut, Saiful Anam menambahkan Jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan adanya perbuatan pidana (actus reus) dari terdakwa.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendapatkan honorarium sebesar total Rp 9 miliar adalah berdasarkan pada perjanjian jasa hukum antara Lim Siang Huat dan PT. Active Merine Industries dengan terdakwa," ungkap Saiful Anam.
Dia menegaskan pembayaran Rp 9 miliar tersebut merupakan hak terdakwa atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan perjanjian hukum.
Saiful Anam mengungkapkan Jaksa dinilai tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan terdakwa telah melakukan pencurian.
Saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Saiful Anam, hanya bersifat imaginer dan hanya keterangan sepihak dari Lim Siew Lan, tanpa didukung dengan fakta-fakta yang meyakinkan bagi terdakwa telah memiliki niat jahat dan adanya perbuatan pidana untuk mendapatkan honorarium.
Saiful Anam menduga Jaksa menganggap perkara ini dengan remeh temeh. Sejak awal persidangan, Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Ayat (1) huruf b KUHAP, justru yang dihadirkan adalah saksi yang bukan merupakan korban.
“Kemudian, pada saat agenda sidang menghadirkan ahli dari Jaksa, saat itu JPU tidak dapat menghadirkan ahli tersebut dan memaksakan kehendaknya agar dibacakan BAP dari saksi lain yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.