Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ada Perubahan Strategi

Kamis, 06 Mei 2021 – 12:01 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ada Perubahan Strategi - JPNN.COM
Suasana persidangan yang terlihat dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saksi fakta Slamet Maarif, untuk saksi (kerumunan) Megamendung KH. Sobri dan mungkin, kita (tim kuasa hukum HRS) masih usahakan penjaga pondok pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.

"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," lanjut Aziz Yanuar.

Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center. Abdul Chair dihadirkan bersama dengan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.

Aziz juga mengatakan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta Ketum PA 212 Slamet Maarif hingga penjaga pondok pesantren untuk meringankan dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News