Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai

Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:03 WIB
Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai - JPNN.COM
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Arief Patramijaya ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4-8-2022). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Oleh karena itu, Arief meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan kliennya.

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo menyebut berdasarkan amanat UU TPKS, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai...

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close