Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai
Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:03 WIB
Oleh karena itu, Arief meminta kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada Putri dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan kliennya.
Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurut Patra, dimungkinkan oleh UU TPKS.
Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!