Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arief Patramijaya menentang jika pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J dibebankan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu Putri. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," ucap Arief, Jakarta, Kamis (4/8).
Dia mengatakan pemeriksaan berulang terhadap Putri dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.
Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Putri telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.
Arief menyebut pemeriksaan berulang terhadap Putri berpotensi muncul penghakiman berulang.
"Baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan. Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," dia menambahkan.
"Berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya."