Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai

Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:03 WIB
Kuasa Hukum Sebut Istri Irjen Ferdy Harus Dianggap Benar, Sampai - JPNN.COM
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Arief Patramijaya ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4-8-2022). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arief Patramijaya menentang jika pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J dibebankan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu Putri. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," ucap Arief, Jakarta, Kamis (4/8).

Dia mengatakan pemeriksaan berulang terhadap Putri dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Putri telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Arief menyebut pemeriksaan berulang terhadap Putri berpotensi muncul penghakiman berulang.

"Baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan. Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," dia menambahkan.

"Berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya."

Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo menyebut berdasarkan amanat UU TPKS, laporan Putri sebagai korban tindak kekerasan seksual harus dianggap benar sampai...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News