Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tidak Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Rencananya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 13.00 Wib. Sidang itu diagendakan untuk termohon Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya menyiapkan diri untuk menanggapi secara lisan jawaban dari termohon dalam sidang itu.
Tanggapan itu berkaitan dengan jawaban Polda Metro Jaya perihal tiga pasal yang menjerat Habib Rizieq.
Kata dia, apabila jawaban pihak termohon tidak bisa memenuhi dua alat bukti artinya tidak memenuhi unsur.
"Persiapan hari ini saya akan menanggapi secara lisan saja. Apabila nanti di dalam jawaban daripada kuasa hukum Mabes polri dan Polda Metro Jaya tidak dapat membuktikan dua alat bukti sah adanya orang yang sudah terpidana berdasarkan hasutan habib Rizieq maka tidak memenuhi unsur," ungkap Alamsyah nkepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/1).
Dia juga mempertanyakan soal penetapan tersangka Habib Rizieq. Menurutnya, penetapan itu tidak sesuai prosedur hukum.
Sebab, kata dia, Habib belum diperiksa sebagai saksi. Kemudian tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.