Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat peringatan atau Somasi kepada Bambang Prabowo karena dinilai telah merugikan kliennya.
Dalam petikan Somasi tersebut, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan surat pernyataan Bambang Prabowo tertanggal 22 Oktober 2018 di sejumlah media massa mengenai kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA '45) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terlebih, mengenai tudingan penyuapan kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok SP sebesar Rp 1 miliar.
“Yang saudara nyatakan telah dilakukan oleh Klien kami, dimana pernyataan Saudara tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah dan sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami,” kata Nahot dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Nahot, Bambang Prabowo patut diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pada kesempatan sebelumnya, Nahot usai membacakan eksepsinya menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut. Pasalnya, tuduhan yang ditujukan kepada klienya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.
"Secara kami menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami dan ada dugaan kuat apa yang dilakukan Bambang Prabowo ini dikendalikan oleh pihak lain yang selama ini memang mengkriminalisasikan Tedja Widjaja dengan berbagai macam cara," ujar Nahot.
Oleh karena itu, ia menegaskan, dan meminta agar yang bersangkutan untuk segera menarik kembali pernyataan-pernyataan tersebut sekaligus melakukan klarifikasi. Selain itu, meminta maaf kepada kliennya dan dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian yang beredar secara Nasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7x24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.