Kuasa Hukum Tegaskan Indra Kenz Tidak Pernah Berupaya untuk Kabur
Jumat, 18 Februari 2022 – 01:58 WIB
Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Dia mengatakan panggilan kedua terhadap kliennya disampaikan pada 2020.
Pemanggilan ketiga pada 2022.
Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.
Namun, Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.
Saat ini, Indra Kenz bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan binary option.
Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, karena kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.