Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuh Engeline Terkekeh di Persidangan
jpnn.com - DENPASAR – Hotma Sitompul, Kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, pembunuh bocah delapan tahun, Engeline Ch Megawe sempat terkekeh setelah mendengarkan kesaksian para saksi terutama I Putu Sukanaya, anggota polisi yang nyamar jadi pembeli ayam.
Hotma Sitompul tetap menyatakan bahwa kliennya yakni terdakwa Margriet tidak bersalah atas kematian Engeline. Bahkan Hotma menyatakan untuk menangani kasus terlebih dahulu yakni mencari bukti dulu, baru tersangka, bukan sebaliknya tersangka dulu baru bukti.
“Di sini Kapolda Bali yang lama (Ronny F Sompie, red) telah menetapkan tersangka dulu, setelah itu baru dia mencari bukti dan saksi-saksi,” ucap Hotma Sitompul saat Sidang Kasus Pembunuhan Engeline Ch Megawe dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, Senin (7/12).
Untuk diketahui, sikap tertutup terdakwa Margriet Ch Megawe, pembunuh bocah delapan tahun, Engeline Ch Megawe saat putri tirinya menghilang membuat penyidik kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut secara utuh. Karena itu, beragam cara dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti di rumah terdakwa.
Salah satunya dengan mengirimkan tim intelijen ke lokasi kejadian. Salah satu anggota tim intel yang terlibat penyamaran adalah I Putu Sukanaya yang kemarin (7/12) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta dkk sebagai saksi dengan terdakwa Margriet Ch Megawe.
Satu saksi lagi di antara enam saksi yang dihadirkan adalah Nengah Ayu Purnami, mantan pembantu di rumah terdakwa.
Di depan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, saksi Putu Sukanaya menyatakan terpaksa menyamar sebagai pembeli ayam lantaran terdakwa tidak mengizinkan polisi masuk ke rumahnya.
“Saya ke rumah Ibu Margriet pukul 10.00 sampai pukul 12.20, tepat lima hari setelah Engeline dikabarkan hilang,” ujar Sukanaya, seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com).