Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva menyebutkan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan diri sebagai pihak termohon intervensi dalam permohonan uji materil yang diajukan oleh Kubu Moeldoko di Mahkamah Agung.
Hamdan menyebutkan kubu merasa perlu untuk menjadi termohon intervensi lantaran yang menjadi materi permohonan ialah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang diuji materil AD/ART," kata Hamdan saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10)
Namun, mantan ketua MK itu mengakui tidak ada istilah pihak termohon intervensi.
Dia mengungkapkan dalam Perma Nomor 1 tahun 2011 tentang hak Uji Materil, Partai Demokrat bisa menjadi pihak termohon intervensi lantaran mengeluarkan AD/ART.
"Kami menduga ada kesengajaan dari para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan gugatan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung tidak wajar dan tidak lazim, karena jika keberatan atas keputusan Menkumham dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN.
Dia juga mengatakan permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra itu bukan termasuk terobosan hukum sehingga tak perlu ke Mahkamah Agung.