Kubu AHY Tuding Gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA Tak Wajar, Ini Alasannya
Senin, 11 Oktober 2021 – 20:06 WIB
"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.(mcr8/jpnn)