Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB
Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta - JPNN.COM
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta mengenai dakwaan dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan.

Penasihat hukum Angin, Syaefullah Hamid, mengatakan replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang selama ini.

"Replik PU hanya mengulang kembali apa yang pernah penuntut umum sampaikan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata Syaefullah membaca duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1).

Syaefullah juga menilai jaksa tak berkata jujur karena menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kepala Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Pernyataan jaksa dianggap sesat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp 3,049 miliar ke dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno.

"Lantas dari mana asalnya karangan penuntut umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.

Selain itu, Angin Prayitno juga menyatakan jaksa sudah mengingkari sendiri surat dakwaannya. Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran Rp 13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.

Pasalnya dalam surat dakwaan, kata Syaefullah, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta persidangan. Penasihat hukum membacakan alasannya dalam duplik di hadapan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA