Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB
Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta - JPNN.COM
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Jaksa kemudian dalam sidang agenda replik mengajukan bukti lain berupa penukaran uang Rp 3,049 miliar menjadi USD 227.100.

Syaefullah memandang alat bukti tersebut tak dapat membuktikan adanya penerimaan SGD 750 ribu sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.

"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp 3,049 miliar menjadi USD 227.100 sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti penuntut umum mengingkari dakwaan dan tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.

Syaefullah juga menekankan kliennya menyampaikan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Veronika Lindawati Bank Panin.

Jaksa diketahui mempersoalkan kedatangan Veronika pada 15 Oktober 2018 dan mengaitkannya dengan initial finding Rp 900 miliar yang dinegosiasikan. Kubu Angin Prayitno menduga jaksa ingin menyatakan kedatangan Veronika sebelumnya pada 24 Juli 2018 guna menegosiasikan nilai pajak dari Rp 900 miliar ke Rp 300 miliar.

Namun, menurut Syaefullah, dugaan penuntut umum tidak logis karena Veronika seharusnya mendatangi DJP sebelum nilai pajak ditetapkan dalam SPHP agar angka tersebut berubah.

"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp 303 miliar bahkan bertambah menjadi Rp 307 miliar pada saat SKP terbit," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, di sinilah logical fallacy jaksa dalam mengurai perkara ini. Dalam repliknya, jaksa sama sekali tidak membahas pertemuan 24 Juli 2018.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta persidangan. Penasihat hukum membacakan alasannya dalam duplik di hadapan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close