Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB
Atas penjabaran duplik ini, kubu Angin Prayitno meminta majelis hakim menolaknya karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata.
Syaefullah juga meminta hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.
"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkas Syaefullah. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!