Kubu Bharada E Hadirkan Albert Aries Jadi Saksi Meringankan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadirkan saksi ahli pidana meringankan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Pakar pidana yang dihadirkan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu ialah Albert Aries.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan saksi ahli pidana yang mereka hadirkan merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP.
"Satu ahli pidana ini adalah salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP, di mana RKUHP tersebut sudah menjadi KUHP yang baru," kata Ronny di PN Jaksel.
Ronny juga menyebut saksi ahli yang mereka hadirkan merupakan juru bicara (Jubir) dari RKUHP dan KUHP yang baru.
"Beliau merupakan tim termuda dari 11 orang, Albert Aries," kata Ronny.
Ronny mengatakan pada persidangan hari ini pihaknya bakal fokus menggali perihal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard.
"Supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa tujuan kami adalah terkait dengan perintah jabatan, kemudian kenapa perintah jabatan di dalam KUHP itu dikenal dengan penghapusan pidana," tutur Ronny.