Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyatakan kualitas keterangan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) tidak lebih baik alias bernilai sama dengan saksi lainnya dalam satu tindak pidana.
Hal itu diungkap Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
"Dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah JC, ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," kata Elwi di ruang sidang.
Dalam kasus ini sendiri, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berstatus JC. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang lantas menanyakan perihal informasi itu layak dipertimbangkan sebagai bukti berdasar dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian antara keterangan yang satu dengan lainnnya.
"Antara kesaksian satu dengan alat bukti yang lain, bagaimana menurut ahli?" tanya Rasamala.
Menurut Elwi, ihwal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara keterangan dengan keterangan lain akan menjadi alat bukti petunjuk.
"Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tutur Elwi.