Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Bharada E Siapkan Strategi Khusus, Bakal Ada Kejutan

Rabu, 19 Oktober 2022 – 04:57 WIB
Kubu Bharada E Siapkan Strategi Khusus, Bakal Ada Kejutan - JPNN.COM
Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J seusai sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki strategi khusus, termasuk menyiapkan saksi yang dapat meringankan hukuman.

Pengacara Bharada E, Ronny?????? Talapessy mengatakan saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi.

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata Ronny Talapessy ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.

Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi, kan, sudah jelas kami menyampaikan tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny.

Kubu Bharada E memiliki strategi khusus, termasuk menyiapkan saksi yang dapat meringankan hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News