Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
Selasa, 09 Maret 2021 – 17:34 WIB
Sebelumnya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengajukan praperadilan tetapi ditolak oleh hakim.
Baca Juga:
Gugatan kedua ini terkait dengan penahanan dan penangkapan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: