Kubu Heru Sebut Hakim Hanya Berasumsi dalam Memutuskan Hukuman
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum, Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai putusan pidana penjara seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kresna, putusan pidana seumur hidup terhadap Heru tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Sebab, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna, masih memiliki saham-saham yang nilainya masih bergerak naik dan turun.
"Jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.
Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat.
Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik Heru dinyatakan dirampas.
Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya.