Kubu Heru Sebut Hakim Hanya Berasumsi dalam Memutuskan Hukuman
Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak mengetahui tentang investasi dari Jiwasraya
"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman, segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.
Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," pungkasnya. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: