Kubu Ical Laporkan Yasonna ke Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, belum puas dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono.
Kali ini mereka menempuh langkah hukum. Kubu Icak melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri, Selasa (13/3) sore.
Ical dan Sekjen Idrus Marham memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz untuk melaporkan Yasonna ke Bareskrim.
"Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol," kata Idrus Marham di Bareskrim Polri, Selasa (17/3).
"Kita akan laporkan, kita harapkan polisi memproses," timpal mantan Ketua Tim Pengawas Century di DPR itu. Idrus mengatakan, Yasonna dilaporkan karena nyata-nyata telah melakukan kutipan tidak benar atau memanipulasi putusan mahkamah partai.
Idrus pun menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Partai Muladi sudah berulangkali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun. "Tapi, Menkum HAM tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," kata Idrus.
Dijelaskan Idrus, dugaan manipulasi itu sudah jelas sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena kutipan yang diambil beda dengan mahkamah sebagaimana yang telah dijelaskan Muladi.
Dia menegaskan, putusan itu juga diambil ketika persoalan di internal partai belum selesai.