Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak
Lalu, penasihat hukum Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata penasihat hukum Napoleon.
Menurut penasihat hukum Napoleon, pertemuan terjadi secara kebetulan. Dan tanpa diduga-duga, Napoleon merekaman percakapan.
"Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa Saudara Jaksa Penuntut Ymum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada Yang Mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak, kami serahkan kepada Yang Mulia," imbuhnya.
Menengahi perseteruan antara jaksa dan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh pihaknya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan SGD 270 ribu dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy.
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: