Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte ingin memperdengarkan sebuah rekaman percakapan antara kliennya dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo serta Tommy Sumardi.
Namun, jaksa penuntut umum menolak rekaman itu diperdengarkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Dalam persidangan itu, terungkap Napoleon, Prasetijo Utomo, serta Tommy, pernah bertemu dan membahas kasus dugaan suapnya.
Pembahasan itu terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020, dan Napoleon merekamnya.
"Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," kata Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Penasihat hukum Napoleon lalu bermohon kepada majelis hakim untuk mendengarkan rekaman tersebut.
Namun, jaksa meminta hakim menolak mendengar rekaman percakapan itu karena belum menjadi barang bukti.
Jaksa juga khawatir asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut tidak sesuai dengan hukum.