Kubu Jokowi Kini Panik, Takut Dimakzulkan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif PolcoMM Institute, Heri Budianto mengatakan Koalisi Indonesia Hebat kini ditempa kepanikan agar Presiden Joko Widodo tidak dimakzulkan. Menurutnya, ketakutan itu terlihat dari permintaan KIH yang menghendaki hak DPR dalam Undang Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Jelas ini ketakutan yang luar biasa dalam seperti sekarang ini," kata Heri saat berbincang dengan JPNN.com, Kamis (13/11).
Upaya damai antara KIH yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Koalisi Merah Putih yang berada di garis oposisi menemui jalan buntu. Sempat menemukan titik terang, namun jurang ketegangan dua kubu ini kembali melebar setelah KMP menolak permintaan KIH.
Heri menjelaskan bahwa perdebatan antara dua kubu di DPR memperlihatkan politik saling sandera. Dan jika ini akan terus belanjut maka sama-sama akan menyulitkan karena pemerintahan juga tidak bisa jalan.
"Harus segera diselesaikan dan masing-masing bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," kata Heri.
Koordinator Pelaksana KMP, Idrus Marham mengatakan pasal yang diminta direvisi atau diubah terdiri dari pasal 74 (tentang tugas DPR) ayat 3, 4 dan 5 serta pasal 98 (tentang tugas Komisi) ayat 6, 7, dan 8. Pasal ini mengatur mengenai hak DPR yang menyangkut hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP). Namun yang paling krusial adalah merevisi HMP. [Baca: Ini Penyebab Kesepakatan Damai KIH-KMP Buyar]
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan HMP yang dimilik DPR tidak bisa direvisi karena sudah diatur dalam konstitus. [Baca: Revisi HMP Ditolak Pimpinan DPR]
"Itu kan konstitusi, bukan UU. UU MD3 itu tidak ada masalah, karena sudah diuji dalam persidangan MK," kata Fahri di Gedung DPR.