Kubu Juliari Batubara Soroti Saksi yang Tak Konsisten di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyoroti inkonsistensi para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).
Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin memberi keterangan yang berbeda-beda dalam beberapa kali persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Keterangan tersebut disampaikan kedua saksi tersebut dalam persidangan 3 dan 8 Maret 2021 lalu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Maqdir, keterangan yang berubah-ubah dari para saksi dalam beberapa kali persidangan mestinya dikesampingkan oleh pengadilan.
Dia mengaku tidak mengetahui motivasi maupun tujuan para saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah.
"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," ujarnya.
Maqdir berpendapat cara dan proses penegakan hukum demikian tidak akan melahirkan keadilan. "Tetapi justru akan mendatangkan ketidakadilan," tukasnya.
Dalam sidang yang digelar pada 3 Maret 2021, Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin mengatakan para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai adanya arahan Menteri terkait pungutan operasional bansos.