Kubu Khofifah Desak Jangan Lantik Soekarwo-Syaifullah
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2).
Mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi tidak melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf sebagai pasangan Gubernur Jatim periode 2014-2019.
"Kita minta tidak dilantik yang rencananya 12 Februari ini. Karena menurut kami putusan MK cacat hukum," ujar salah seorang Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Romulo Silaen, di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Romulo, keputusan MK dinilai cacat hukum, berawal dari pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
Akil yang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jatim merupakan satu dari tiga hakim panel, menyatakan kubu Kofifah menang. Dengan perolehan suara di tingkat Hakim Panel 2:1.
Namun anehnya dalam rapat pleno hakim konstitusi, MK memutus sebaliknya. Saat itu diketahui Akil tidak lagi ikut, karena terlanjur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya begitu (ditunda mengambil keputusan). Kenapa pak Akil tidak dilibatkan, itu yang kita pertanyakan," katanya.
Menurut Romulo, sikap MK tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK. Disebutkan, pengadilan perkara konstitusi dilakukan oleh sembilan orang hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa dengan tujuh orang dan dipimpin oleh ketua MK.