Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
"Karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,” ungkap Didi Supriyanto.
Eks legislator DPR RI dari PDI Perjuangan itu menambahkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi sebesar USD 4,49 juta sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali walaupun hasilnya masih jauh dari rasa keadilan.
“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan," kata dia.
Didi mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik.
"Jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan. Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,” tegas Didi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan upaya penagihan uang denda dan pengganti yang dilakukan tim jaksa eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.