Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kubu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyesatan fakta hukum.
Kuasa hukum Nur Alam, Didi Supriyanto menyatakan kliennya memberikan uang itu setelah ditagih KPK.
Menurut dia, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK.
Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
Selanjutnya berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.
“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Selain itu, dia menambahkan, Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga menegaskan tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.
Dengan demikian, Didi menilai pernyataan KPK tidak benar yang menyebut Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi.