Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
Kamis, 12 Mei 2022 – 17:18 WIB
“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara pada 2008-2014,” ungkap Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: