Kubu Prabowo - Sandi Ganti Saksi, Yusril Singgung Kafarat dalam Hukum Islam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menggonta-ganti susunan 15 saksi yang sudah diambil sumpahnya pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Pada persidangan itu Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi mengganti dua saksi yang sudah disumpah.
Yusril mengatakan, para saksi dari kubu Prabowo - Sandi telah disumpah di bawah Alquran. Menurutnya, dalam hukum Islam ada denda yang harus ditunaikan jika seseorang melanggar sumpahnya.
"Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini karena pengucapan sumpah itu kan atas nama Tuhan. Mereka bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang, tiba-tiba enggak jadi diganti sama orang lain," kata Yusril saat sidang di MK tengah diskors.
BACA JUGA: Haris Azhar Ogah Bersaksi untuk Kubu Prabowo - Sandi di MK, Ini Sebabnya
Pakar hukum tata negara itu pun mengingatkan kubu Prabowo - Sandi bahwa MK sudah memberikan kesempatan untuk menghadirkan 15 saksi dan dua ahli. Para saksi kubu Prabowo - Sandi pun sudah diambil sumpahnya.
"Mereka (kubu Prabowo - Sandi, red) yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," jelas dia.
Karena itu Yusril merasa keberatan dengan penggantian dua saksi dari kubu Prabowo - Sandi. Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mengutip hukum Islam tentang hukuman pagi pelanggar sumpah.
BACA JUGA: Hakim MK Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019