Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan

Selasa, 01 Desember 2020 – 23:46 WIB
Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan - JPNN.COM
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Kemudian secara hukum, kata Aziz, tidak ada kondisi kedaruratan kesehatan pada saat kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu. "Apakah bisa dibuktikan secara medis langsung," tanya Aziz. 

Sementara perihal panggilan pemeriksaan, Aziz memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). 

Sebab, Rizieq Shihab tengah menjalani pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor pada Sabtu (28/11) lalu.

Adapun, Rizieq yang seharusnya dijadwal pemeriksaan pukul 10.00 Wib, Selasa (1/12) dipanggil sebagai kapasitas saksi terkait kerumunan massa acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

“Alasan sedang masih beristirahat. Beliau sama-sama tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari rumah sakit. Setelah beristirahat di sana artinya masih masa pemulihan,” tandas Aziz. (mcr3/jpnn)

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Bajawa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close